Surat Pengantar Andon Nikah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KK dan KTP pemohon
  3. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Membawa Fotocopy KK calon mempelai/pasangan
  5. Membawa data dukung lainya (akta nikah ortu/akta cerai/akta kematian/suket kematian)

  1. Pemohon memasukan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas pelayanan
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas pelayanan untuk berkas yang sudah dinyatakan lengkap dibuatkan pengantar,diagenda,dan ditandatangani pejabat berwenang di desa
  3. Penyerahan berkas surat pengantar kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut dikantor Kecamatan dan KUA setempat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Andon Nikah

desa.kedungreja@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Andon Nikah"