Surat Ijin Keramaian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KK dan KTP pemohon
  3. Membawa surat pernyataan tanggungjawab dari penyelenggaraan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ,dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan
  2. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi jika berkas lengkap ditandatangani oleh kepala desa
  3. Menyerahkan berkas kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Keramaian

desa.kedungreja@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store