Standar layanan anak terlantar di dalam Panti Sosial Bina Serumpun

No. SK: 188.4/47/DINSOSPMD/2023

  1. PERSYARATAN TEKNIS :
  2. Calon penerima layanan berusia 8 sampai dengan 18 tahun;
  3. Berasal dari keluarga fakir miskin atau yatim piatu, dan atau ;
  4. Tidak terpenuhinya kebutuhan dasarnya, dan atau;
  5. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga, dan atau masyarakat yang mengurus dan atau
  6. Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya, dan atau;
  7. Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran;
  8. Tidak memiliki penyakit menular;
  9. Sudah mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di luar panti selama 7 ( tujuh) hari dan belum atau tidak terjadi reunifikasi;
  10. Bersedia tinggal di Panti Sosial Bina Serumpun selama mengikuti program rehabilitasi dan ;
  11. Bersedia menaati peraturan yang berlaku di dalam Panti Sosial Bina Serumpun .
  12. PERSYARATAN ADMINISTRATIF MELIPUTI :
  13. Surat permohonan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota domisili calon penerima layanan;
  14. Laporan hasil asesmen dari Pekerja Sosial kabupaten/kota domisili calon penerima layanan
  15. Surat keterangan sehat dan tidak mengidap penyakit menular dari dokter/puskesmas;
  16. Fotocopy dokumen kependudukan orang tua/keluarga dan calon penerima layanan (KTP/Kartu Kelurga/Akta Kelahiran);
  17. Dokumen Pendidikan bagi calon penerima layanan yang sedang/pernah sekolah (raport, ijazah, surat pindah sekolah);
  18. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS) asli;
  19. Kartu Indonesia Pintar (KIP) asli jika ada;
  20. Pas Foto calon penerima layanan dan orang tua/keluarga ukuran 4x6 masing - masing sebanyak 2 lembar;
  21. Surat Pernyataan bersedia/diizinkan untuk tinggal di Panti Sosial Bina Serumpun dari calon penerima layanan/keluarga/walinya;
  22. Surat pernyataan bersediaan menaati aturan yang berlaku di dalam Panti Sosial Bina Serumpun.

  1. MEKANISME DAN PROSEDUR :
  2. Menerima berkas permohonan rujukan calon penerima layanan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota domisili calon penerima layanan;
  3. Pemeriksaan/verifikasi kelengkapan berkas permohonan rujukan calon penerima layanan;
  4. Kunjungan lapangan/verifikasi oleh Tim dari Panti Sosial Bina Serumpun;
  5. Penerbitan Surat Kepala Panti tentang persetujuan dan jadwal penempatan calon penerima layanan di dalam panti atau surat penundaan/penolakan penerimaan calon penerima layanan berdasarkan hasil pemeriksanaan berkas permohonan rujukan dan rekomendasi tim dari Panti Sosial Bina Serumpun;
  6. Penerimaan dan penempatan penerima layanan di Panti seusai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dasar anak terlantar.

2 Tahun

Tidak dipungut biaya

Pelayanan anak terlantar

  1. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang;
  2. UPTD Panti Sosial Bina Serumpun, Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang (belakang kantor Polda Kepulauan Bangka Belitung).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar layanan anak terlantar di dalam Panti Sosial Bina Serumpun"