Standar Layanan Rehabilitasi sosial lansia terlantar di dalam panti sosial bina serumpun

No. SK: 188.4/47/DINSOSPMD/2023

  1. PERSYARATAN TEKNIS :
  2. Calon penerima layanan berusia 60 tahun ke atas ;
  3. Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya;
  4. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus, dan atau;
  5. Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya, dan atau;
  6. Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran;
  7. Tidak memiliki penyakit menular
  8. Sudah mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di luar panti selama 7 (tujuh) hari dan belum atau tidak terjadi reunifikasi;a;
  9. Bersedia tinggal di Panti Sosial Bina Serumpun selama mengikuti program rehabiitasi sosial;
  10. Bersedia mentaati peraturan yang berlaku di Panti Sosial Bina Serumpun.
  11. PERSYARATAN ADMINISTRATIF MELIPUTI :
  12. Surat permohonan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota domisili calon penerima layanan;
  13. Laporan hasil asesmen dari Pekerja Sosial kabupaten/kota domisili calon penerima layanan;
  14. Surat keterangan sehat dan tidak mengidap penyakit menular dari dokter/puskesmas;
  15. Fotocopy dokumen kependudukan calon penerima layanan/keluarga (KTP/Kartu Kelurga);
  16. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS) asli
  17. Pas Foto calon penerima layanan dan keluarga masing-masing ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
  18. Surat pernyataan bersedia/dizinkan untuk tinggal di Panti Sosial Bina Serumpun dari calon penerima layanan/keluarga;
  19. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan yang berlaku di Panti Sosial Bina Serumpun dari calon penerima layanan;

  1. MEKANISME DAN PROSEDUR :
  2. Menerima berkas permohonan rujukan calon penerima layanan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota domisili calon penerima layanan;
  3. Pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan rujukan calon penerima layanan; ;
  4. Kunjungan lapangan/veirifikasi oleh tim dari Panti Sosial Bina Serumpun;
  5. Penerbitan surat kepala panti tentang persetujuan dan jadwal penempatan calon penerima layanan di dalam panti atau surat penundaan/penolakan penerimaan calon penerima layanan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas permohonan rujukan dan rekomendasi tim dari Panti Sosial Bina Serumpun
  6. Penerimaan dan penempatan penerima layanan di panti sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dasar anak terlantar.

2 Tahun

Tidak dipungut biaya

Penanganan lansia terlantar

  1. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang;;
  2. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang;.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Rehabilitasi sosial lansia terlantar di dalam panti sosial bina serumpun"