Izin Usaha Perdagangan

  1. 1. Surat permohonan bermaterai;
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. 3. Izin Usaha Dari OSS (Online Single Submission);
  4. 4. Notifikasi Perijinan Dan Fasilitas Dari OSS (Online Single Submission);
  5. 5. Fotokopi Akta Pendiri/ Perubahan Perusahaan Jika Berbadan Hukum;
  6. 6. Fotokopi peta dan dena bangunan;
  7. 7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (Ktp);
  8. 8. Fotokopy NPWP;
  9. 9. Pas Foto 4x6;
  10. 10. Map Snalhekter Plastik.
  11. Persyaratan sesuai bidang usaha A. Untuk toko swalayan; 1. Yang berdiri sendiri a. Memiliki hasil analis kondisi sosial ekonomi masyarakat (kecuali untuk minimarket) b. Memiliki rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil c. Memiliki surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memillki tata cara ruang wilayah
  12. 2. Untuk bidang usaha toko swalayan yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan atau bangunan/ kawasan lain a. Memiliki hasil analisis kondisi ekonomi masyarakat (kecuali untuk minimarket) b. Memiliki rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil c. Memiliki surat izin usaha lokasi perbelanjaan atau izin bangunan atau kawasan lainnya tempat berdirinya took swalayan
  13. B. Untuk toko pusat perbelanjaan; 1. Memiliki hasil analisis kondisi ekonomi masyarakat 2. Memiliki rencana kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil 3. Memiliki surat izin lokai dari instansi yangberwenang bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan persetujuan pemenuhan komitmen izin melalui sistem Oss.go.id atau langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. 2. Pemohon menyetor berkas permohonan persetujuan pemenuhan komitmen izin kepetugas Front Office untuk pemeriksaan berkas permohonan, apabila lengkap dan memenuhi persyaratan, pemohon menerima tanda terima berkas sebagai bukti pendaftaran izin ;
  3. 3. Pemrosesan persetujuan pemenuhan komitmen izin oleh petugas dan tim teknis untuk diberikan rekomendasi/pertimbangan teknis;
  4. 4. Penerbitan atau penolakan izin melalui oss.go.id;
  5. 5. Pengambilan atau Penyerahan surat izin /surat penolakan melalui petugas Front Office.

5 (Hari) jam (Kerja Pelayanan)

Senin s.d Kamis : 08.00 s.d 15.30 Wita

Jum'at                 : 08.00 s.d 15.30 Wita


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)

PENANGANAN PENGADUAN

1.       Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah Jl. Gersamata No. 5 Kabupaten Buton Tengah;

2.       Pengaduan, Saran dan Masukan secara langsung via :

a.       Telepon          : 082352058440

b.      Fax                    : -

c.       SMS/WA        : 082352058440

d.      Email                : butengdpmptsp@gmail.com

e.      Facebook       : BUTENG DPM-PTSP

f.        Instagram      : @buteng_dpmptsp

g.       Twitter            : @buteng_dpmptsp

h.      Website          : dpmptspbutontengah.com;

3.       Waktu penyelesaian aduan 3 (tiga) hari;

4.       Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah :

a.       Verifikasi

b.      Mediasi

c.       Koordinasi dan cek lokasi

d.      Sanksi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perdagangan "