5 (Hari) jam (Kerja Pelayanan)
Senin s.d Kamis : 08.00 s.d 15.30 Wita
Jum'at : 08.00 s.d 15.30 Wita
Ada biaya/ retribusi sesuai peraturan daerah
Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)
PENANGANAN PENGADUAN
1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah Jl. Gersamata No. 5 Kabupaten Buton Tengah;
2. Pengaduan, Saran dan Masukan secara langsung via :
a. Telepon : 082352058440
b. Fax : -
c. SMS/WA : 082352058440
d. Email : butengdpmptsp@gmail.com
e. Facebook : BUTENG DPM-PTSP
f. Instagram : @buteng_dpmptsp
g. Twitter : @buteng_dpmptsp
h. Website : dpmptspbutontengah.com;
3. Waktu penyelesaian aduan 3 (tiga) hari;
4. Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah :
a. Verifikasi
b. Mediasi
c. Koordinasi dan cek lokasi
d. Sanksi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin