Standar Layanan Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang

No. SK: 188.4/47/DINSOSPMD/2023

  1. PERSYARATAN : A. Organisasi Sosial/Yayasan Berbadan Hukum :
  2. Surat tanda daftar Orsos/Yayasan Dari Dinas Sosial PMD Kabupaten/Kota;
  3. Surat keterangan domisili Orsos/Yayasan atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  5. Kartu tanda penduduk ketua organisasi;
  6. Akta Notaris pendirian Orsos/Yayasan;
  7. Surat pernyataan keabsahan Dokumen ditandatangani ketua;
  8. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan PUB Tidak Disalurkan untuk Kegiatan Radikalisme, Terorisme Dan Kegiatan Yang Bertentangan dengan Hukum;
  9. Rekomendasi dari Pejabat berwenang ( Bupati/walikota sesuai kewenangan);
  10. Surat Permohonan Kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  11. B. Perkumpulan/Kepanitiaan;
  12. Kartu tanda penduduk ketua /Penanggung Jawab;
  13. Susunan Pengurus Perkumpulan/Kepanitiaan;
  14. Surat Pernyataan Bermaterai Cukup Yang Menyatakan PUB Tidak Disalurkan Untuk Kegiatan Radikalisme, Terorisme dan Kegiatan Yang Bertentangan Dengan Hukum;
  15. Surat Permohonan Kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  16. Surat Keterangan Domisili Perkumpulan/Yayasan.

  1. MEKANISME DAN PROSEDUR :
  2. Permohonan serta persyaratan diantarakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Probinsi Kep.Bangka Belitung atau melalui Aplikasi "Si Cantik";
  3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kep.Bangka Belitung meminta pertimbangan teknis dari Petugas Dinas Sosial dan PMD Provinsi Kep.Bangka Belitung;
  4. Survey lapangan dan penyampaian hasil pertimbangan teknis;
  5. Penerbitan Surat Rekomendasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov.Kep.Bangka Belitung.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang;

Disampaikan secara tertulis ke DINSOSPMD Prov.Kep.Babel yang beralamat di Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kep.Bangka Belitung, Air Itam,  dengan melampirkan Kartu Identitas Diri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang"