Standar Layanan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental di Dalam Panti UPTD Panti Sosial Bina Laras Hijrah

No. SK: 188.4/47/DINSOSPMD/2023

  1. PERSAYARATAN UMUM ;
  2. Penderita Disabilitas Mental (Psikotik);
  3. Berusia Produktif ( 18 - 58) Tahun;
  4. Telah mendapatkan perawatan dan dinyatakan tenang atau sembuh oleh Psikiater/Dokter RSJ;
  5. Sehat Jasmani, tidak mempunyai penyakit menular/penyakit ganda/cacat berat dengan surat keterangan dokter;
  6. Mempunyai bakat, minat dan potensi yang memungkinkan untuk dikembangkan;
  7. Berasal dari Seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  8. PERSYARATAN ADMINISTRATIF :
  9. Surat Keterangan Tenang dari Balai Kesehatan Jiwa, Rumah Sakit Jiwa dan Psikiater;
  10. Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota Asal Klien;
  11. Surat Keterangan tidak memiliki penyakir ganda, menular, dan menahun dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD);
  12. Surat Permohonan dari keluarga PM ;
  13. Pas Foto berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
  14. Fotocopy Kartu Keluarga Penanggungjawab dan Calon Penerima Manfaat
  15. Fotocopy KTP dan Surat Keterangan Domisili Penanggungjawab dan Calon Penerima Manfaat dari Desa Setempat;
  16. Melampirkan BPJS Kesehatan;
  17. Mengisi Surat Perjanjian .

  1. MEKANISME DAN PROSEDUR :
  2. 1. Seleksi Administratif; 2. Assesment/Seleksi calon penerima manfaat 3. Rehabilitasi yang meliputi ; - Pelayanan kebutuhan dasar; - Bimbingan ( Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial) 3. Resosialisasi 4. Terminasi yang meliputi : - Bimbingan Lanjutan dan ; - Pemutusan Sistem Pengasramaan

JANGKA WAKTU :

1. Untuk Seleksi administratif berkas akan diproses lebih lanjut jika sudah dinyarakan lengkap secara administratif;

2. Assesment/ Seleksi Calon Penerima Manfaat akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilakukan proses penerimaan berkas dan penentuan jadwal seleksi beserta petugas seleksi;

3. Orientasi dilakukan terhadap calon penerima manfataan yang sudah lolos pada tahapan assesment/selesi calon penerim amanfaat dan dinyatakan diterima, masa orientasi dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan dalam asrama;

4. Rehabilitasi dilakukan setelah lulus masa orientasi sesuai dengan rapat CC ( Case Conference) yang dilakukan Pekerja Sosial dan Perawat di dalam panti.  Masa rehabilitasi 1 Tahun 3 Bulan;

5. Resosialisasi : masa dimana penerima manfaat harus dapat bersosialisasi ke masyarakat melalui jalur Kerjasama atau Interaksi langsung dengan pola kerja yang dpat meningkatkan nilai ekonomi. Masa Resosialisasi adalah 6 (Enam) Bulan;

6.Terminasi : adalah masa dimana sudah berakhir program rehabilitasi terhadap penerima manfaat yang sudah mencapai maksimal 2 (dua) tahun pengasramaan di dalam Panti ;

  • a) Bimbingan Lanjutan : dilakukan sebelum benar-benar penerima manfaat dilepaskan ke masyarakat, bimbingan lanjutan berupa pemberian informasi kepada keluarga tentang pola asuh terhadap penerima manfaat dan mencarikan solusi bagi keluarga dalam melakukan pola asuh terhadap penerima manfaat. Bimbingan lanjutan dilakukan sebanyak 4 (empat) kalo, diatur satu minggu sekali kunjungan;
  • b) Pemutusan sistem pengasramaan : dilakukan setelah bimbingan lanjutan selesai dilaksanakan dengan penandatanganan pemutusan sistem pengasramaan.

Tidak dipungut biaya

Penyediaan layanan kebutuhan dasar

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Panti Sosial Bina Laras Hijrah yang beralamat di Jalan Raya Gantung RT 17 Desa Selinsing Kecamatan Gantung -Kabupaten Belitung Timur , 33562)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental di Dalam Panti UPTD Panti Sosial Bina Laras Hijrah"