No. SK: 188.4/47/DINSOSPMD/2023
JANGKA WAKTU :
1. Untuk Seleksi administratif berkas akan diproses lebih lanjut jika sudah dinyarakan lengkap secara administratif;
2. Assesment/ Seleksi Calon Penerima Manfaat akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilakukan proses penerimaan berkas dan penentuan jadwal seleksi beserta petugas seleksi;
3. Orientasi dilakukan terhadap calon penerima manfataan yang sudah lolos pada tahapan assesment/selesi calon penerim amanfaat dan dinyatakan diterima, masa orientasi dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan dalam asrama;
4. Rehabilitasi dilakukan setelah lulus masa orientasi sesuai dengan rapat CC ( Case Conference) yang dilakukan Pekerja Sosial dan Perawat di dalam panti. Masa rehabilitasi 1 Tahun 3 Bulan;
5. Resosialisasi : masa dimana penerima manfaat harus dapat bersosialisasi ke masyarakat melalui jalur Kerjasama atau Interaksi langsung dengan pola kerja yang dpat meningkatkan nilai ekonomi. Masa Resosialisasi adalah 6 (Enam) Bulan;
6.Terminasi : adalah masa dimana sudah berakhir program rehabilitasi terhadap penerima manfaat yang sudah mencapai maksimal 2 (dua) tahun pengasramaan di dalam Panti ;
Tidak dipungut biaya
Penyediaan layanan kebutuhan dasar
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Panti Sosial Bina Laras Hijrah yang beralamat di Jalan Raya Gantung RT 17 Desa Selinsing Kecamatan Gantung -Kabupaten Belitung Timur , 33562)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store