Standar Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di Dalam Panti Sosial Bina Serumpun

No. SK: 188.4/47/DINSOSPMD/2023

  1. I.Persyaratan Teknis
  2. Kepala keluarga berusia 19 (sembilan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun;
  3. Tidak terpenuhinya kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat dan tidak terurus dan atau;
  4. Tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan tetap serta hidup pengembara di tempat umum, dan atau;
  5. Mendapatkan penghasilan dengan meminta- minta di muka dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain, dan atau;
  6. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga, dan atau masyarakat yang mengurus;
  7. Tidak memiliki penyakit menular
  8. Diutamakan sudah mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di luar Panti selama 7 (tujuh) hari dan belum atau tidak terjadi reunifikasi ;
  9. Diutamakan yang bersedia tinggal bersama anggota keluarga di Panti Sosial Bina Serumpun selama mengikuti program rehabilitasi sosial;
  10. Bersedia menaati peraturan yang berlaku di Panti Sosial Bina Serumpu.
  11. II.Persyaratan Administrasi.
  12. A. Bagi calon penerima layanan rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  13. Surat permohonan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota domsili calon penerima layanan;
  14. Laporan hasil assesment dari Pekerja Sosial kabupaten/kota domisili calon penerima layanan;
  15. Surat keterangan sehat dan tidak mengidap penyakit menular dari dokter/puskesmas;
  16. Fotocopy dokumen kependudukan calon penerima layanan dan keluarga (KTP/Kartu Keluarga/Akte Kelahiran)
  17. Fotocopy ijasah ( jika ada);
  18. Pas Foto calon penerima layanan dan orang tua/keluarga ukuran 4x6 masing - masing sebanyak 2 lembar
  19. Surat pernyataan bersedia tinggal di PantI Sosial Bina Serumpun dari calon penerima layanan dan atau keluarg
  20. Surat pernyataan bersedia menaati peraturan yang berlaku di Panti Sosial Bina Serumpun dari calon penerima layanan dan atau keluarga.
  21. B. Persyaratan administrasi tidak berlaku bagi calon penerima layanan bukan rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

  1. MEKANISME DAN PROSEDUR : 1. Bagi calon penerima layanan rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  2. Menerima berkas permohonan rujukan calon penerima layanan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota domisili calon penerima layanan;
  3. Pemeriksaan/verifikasi kelengkapan berkas permohonan rujukan calon penerima layanan;
  4. Kunjungan lapangan/verifikasi tim dari Panti Sosial Bina Serumpun;
  5. Penerbitan Surat Kepala Panti tentang persetujuan dan jadwal penempatan calon penerima layanan di dalam panti atau surat penundaan/penolakan penerimaan calon penerima layanan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas permohonan rujukan dan rekomendasi tim dari Panti Sosial Bina Serumpun;
  6. Penerimaan dan penempatan penerima layanan di Panti sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dasar gelandangan dan pengemis;
  7. 2. Bagi Calon penerima layanan bukan rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk Sistem, Mekanisme dan Prosedur disesuaikan

Paling lama 6 ( enam) bulan sejak penerima layanan ditempatkan di Panti Sosial Bina Serumpun dan dapat diperpanjang berdasarkan assesmen Pekerja Sosial di Panti Sosial Bina Serumpun

Tidak dipungut biaya

Terawatnya klien dalam waktu pada standar pelayanan

  1. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang;
  2. UPTD Panti Sosial Bina Serumpun, Jalan Satya Adhi Wicaksana Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan BUkit Intan - Pangkalpinang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di Dalam Panti Sosial Bina Serumpun"