No. SK: 188.4/47/DINSOSPMD/2023
Paling lama 6 ( enam) bulan sejak penerima layanan ditempatkan di Panti Sosial Bina Serumpun dan dapat diperpanjang berdasarkan assesmen Pekerja Sosial di Panti Sosial Bina Serumpun
Tidak dipungut biaya
Terawatnya klien dalam waktu pada standar pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store