Standar Layanan Perizinan Penggunaan Taman Makam Pahlawan Pawitralaya

No. SK: 188.4/47/DINSOSPMD/2023

  1. Membuat surat permohonan penggunaan/peminjaman Taman Makam Pahlawan dari Instansi Pemerintah Daerah/TNI-POLRI/ yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial dan PMD Prov.Kep.Bangka Belitung;
  2. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan

  1. Petugas menerima Surat Permohonan Penggunaan/Peminjaman Taman Makam Pahlawan yang di Tujukan Kepada Kepala Dinas Sosial dan PMD Prov.Kep.Bangka Belitung;
  2. Petugas menerima Surat Permohonan Penggunaan/Peminjaman Taman Makam Pahlawan yang di Tujukan Kepada Kepala Dinas Sosial dan PMD Prov.Kep.Bangka Belitung;
  3. Penerbitan Surat Pemberian Izin Pengunaan Peminjaman Taman Makam Pahlawan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Penggunaan Taman Makam Pahlawan

Disampaikan secara tertulis ke DINSOSPMD Prov.Kep.Babel yang beralamat di Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kep.Bangka Belitung, Air Itam.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Perizinan Penggunaan Taman Makam Pahlawan Pawitralaya"