Standar Layanan Pengangkatan Anak

No. SK: 188.4/47/DINSOSPMD/2023

  1. A. PENGAJUAN BERKAS
  2. Berkas Permohonan Pengangkatan Anak yang telah mendapatkan Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kab/Kota setempat;
  3. Laporan Sosial hasil Assesment dari Pekerja Sosial Kabupaten/Kota.
  4. B. Calon Anak Angkat (CAA)
  5. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun; merupakan anak terlantar atau ditelantarkan; berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan; dan Memerlukan perlindungan khusus
  6. C. Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  9. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  10. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
  11. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun
  12. Tidak merupakan pasangan sejenis
  13. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  14. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
  15. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua / wali anak
  16. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
  17. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempa
  18. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
  19. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi

  1. Menerima berkas Permohonan Pengangkatan Anak dari COTA yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial kabupaten/kota;
  2. Pemeriksaan/verifikasi kelengkapan berkas Permohonan Pengangkatan Anak;
  3. Penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pemberian Izin Pengasuhan Anak Sementara paling singkat 6 (enam) bulan kepada COTA;
  4. Proses Monitoring dan Evaluasi (home visit) terhadap COTA dan CAA
  5. Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitun
  6. Penerbitan Berita Acara Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak
  7. Penerbitan Surat Rekomendasi Calon Orang Tua Angkat
  8. Penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Pemberian Izin Pengangkatan Anak kepada Calon Orang Tua Angkat

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Pemberian Izin Pengasuhan Anak Sementara 6 (enam) bulan;

  1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau tidak langsung melalui surat atau website www.dinsospmd.babelprov.go.id (SP4NLAPOR) dengan melampirkan dokumen identitas diri yang sah;;
  2. Penanganan ditindaklanjuti sesuai SOP Pengaduan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Pengangkatan Anak"