Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KK dan KTP

  1. Pemohon melengkapi persyaratan
  2. Berkas diverifikasi (pengecekan ID BDT ) oleh petugas pelayanan
  3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap dibuatkan pengantar ,diagenda,dan ditandatangani pejabat berwenang di desa
  4. Penyerahan berkas surat pengantar kepada pemohon untuk didapat digunakan sebagaimana mestinya

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kotak Kritik dan Saran Desa Kedungreja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"