Permohonan EFIN Wajib Pajak Badan

  1. Formulir Permohonan EFIN yang telah diisi lengkap, benar, dan jelas serta ditandatangani dan distempel. Formulir dapat diunduh pada (Lampiran I PER-06/PJ/2019)
  2. Scan Asli Akta Pendirian dan/atau Perubahan
  3. Foto Asli NPWP Badan
  4. Foto Asli KTP (Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA) dan kartu NPWP Pengurus
  5. Swafoto/ selfie Pengurus memegang KTP (Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA) dan kartu NPWP Pengurus

  1. Pastikan telah mengisi Formulir Permohonan EFIN dengan benar
  2. Pastikan telah menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen Permohonan EFIN
  3. Permohonan dapat diajukan secara langsung ke KPP oleh Pengurus terdaftar atau Permohonan diajukan melalui surel dengan memindai seluruh dokumen permohonan dalam format pdf., jpeg., jpg., ke alamat surel kpp.063@pajak.go.id (ukuran file max 20 MB), data pemohon harus sama dengan data yang telah didaftarkan pada basis data DJP

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Electronic Filing Identification Number (EFIN)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

 1.   Telepon: 1500200

 2. Faksimile: (024) 76430536

 3. Email: pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter : @kring_pajak

 5. Website: pengaduan.pajak.go.id

 6. Chat pajak : www.pajak.go.id Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan EFIN Wajib Pajak Badan"