Jaminan Kesehatan Nasional/BPJS

  1. Membawa surat pernyataan dari kepala desa/lurah terdaftar dalam DTKS
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kartu JKN Nonaktif

  1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Call Center 165 asisten JKN (atika) atau datang ke kantor BPJS terdekat untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK
  2. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa: Pernyataan Kepala Desa/Lurah bahwa peserta PBI JK sudah terdaftar di DTKS, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu JKN Nonaktif
  3. Dinas Sosial mengeluarkan surat keterangan yang ditunjukan kepada kepala cabang BPJS setempat untuk permohonan Re-Aktivasi status kepesertaan PBI JKN
  4. Setelah dilakukan Re-Aktivasi Peserta PBI JKN dapata kembali menggunakan kartu JKN untuk pelayanan kesehatan seperti biasa

  • 2 menit pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas pelayanan di bidang Data;
  • 3 menit diterbitkannya surat keterangan permohonan Re-Aktivasi status kepesertaan PBI JKN oleh Dinas Sosial.

Tidak dipungut biaya

Pengaktifan Kembali Kartu JKN/BPJS

  • Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Call Center 165 asisten JKN (atika) atau datang ke kantor BPJS terdekat untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaminan Kesehatan Nasional/BPJS"