Jaminan Persalinan (Jampersal)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa Surat keterangan lahir dari Dinas DUKCAPIL
  3. Membawa Surat pengantar rekomendasi dari kantor BPJS

  1. KPM membawa Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit ke Dinas DUKCAPIL;
  2. KPM melakukan penambahan ART di Dinas DUKCAPIL
  3. KPM ke kantor BPJS untuk mendapatkan pengantar untuk memperoleh rekomendasi ke Dinas Sosial
  4. Dinas Sosial mengeluarkan rekomendasi Jampersal bayi baru lahir
  5. KPM kembali ke kantor BPJS untuk pembuatan BPJS sementara bayi baru lahir
  6. KPM kembali ke Rumah Sakit untuk mendapatkan Pelayanan bayi baru lahir

  • 2 menit pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas pelayanan di bidang Data Dinas Sosial
  • 3 Dinas Sosial mengeluarkan rekomendasi Jaminan Persalianan bayi Baru lahir

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Jaminan Persalinan


  • pelayanan dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas Sosial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaminan Persalinan (Jampersal)"