Kartu Indonesia Pintar atau Program Indonesia Pintar (KIP/PIP).

  1. 1. membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa KTP
  3. membawa surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan

  1. KPM datang ke kantor Dinas Sosial dengan membawa berkas lengkap meliputi foto copy KK, KTP dan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan;
  2. Operator SIKS-NG Kabupaten melakukan pengecakan data pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS
  3. Dinas Sosial mengeluarkan surat keterangan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lengkap dengan ID DTKS
  4. KPM membawa surat keterangan terdaftar pada DTKS ke sekolah atau universitas setempat
  5. Sekolah atau universitas mengusulkan KPM tersebut untuk menerima KIP/PIP berdasarkan suraat keterangan DTKS Dinas Sosial

  • 1 menit pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas pelayanan;
  • 3 menit pengecekan data pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh petugas/operator SIKS-NG;
  • 2 menit pencetakan surat keterangan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lengkap dengan ID DTKS.

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Pintar (KIP/PIP)


  • Pelayanan dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas Sosial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Indonesia Pintar atau Program Indonesia Pintar (KIP/PIP)."