Pelayanan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Proposal Melampirkan SK Pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) ditanda tangani oleh Kepala Desa,Fotocopy KTP dan Fotocopy KK
  3. Telah Menikah dan berusia 18 s/d 60 Tahun
  4. Belum Pernah Mendapatkan Bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  6. ! (satu) Kelompok berjumlah 5 s/d 20 orang

  1. Pemohon (calon penerima bantuan kelompok usaha bersama/KUBE) mengajukan proposal kelompok usaha bersama ke dinas sosial kabupaten sigi cq bidang pemberdayaan dan pengembangan kesejahteraan sosial
  2. idang pemberdayaan dan pengembangan kesejahteraan sosial melakukan seleksi kelengkapan proposal dan melakukan pengecekan nama nama kelompok di SIKS NG online
  3. Bidang sosial melakukan verifikasi dan validasi ke alamat calon penerima bantuan
  4. Bidang pemberdayaan dan pengembangan kesejahteraan sosial membuat berita acara verifikasi dan validasi calon penerima bantuan yang ditandatangani oleh kepala dinas
  5. Bidang pemberdayaan dan pengembangan kesejahteraan sosial membuat surat pengusulan penerbitan SK kepada Bupati c.q bagian hukum dengan lampiran surat pengantar, surat usulan penerbitan SK Bupati, telaan staf dan draf SK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
  6. Setelah terbit SK Bupati Bidang pemberdayaan dan pengembangan kesejahteraan sosial melakukan penyaluran bantuan dengan membuat berita acara serah terima barang

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Kelompok Usaha Bersama UKUBE) Fakir Miskin

Media Sosial :

Facebook (Dinas Sosial Kabupaten Sigi)

Instagram (dinsoskabsigi)

serta kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook dan Instagram

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif"