Proposal Melampirkan SK Pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) ditanda tangani oleh Kepala Desa,Fotocopy KTP dan Fotocopy KK
Telah Menikah dan berusia 18 s/d 60 Tahun
Belum Pernah Mendapatkan Bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
! (satu) Kelompok berjumlah 5 s/d 20 orang
Pemohon (calon penerima bantuan kelompok usaha bersama/KUBE) mengajukan proposal kelompok usaha bersama ke dinas sosial kabupaten sigi cq bidang pemberdayaan dan pengembangan kesejahteraan sosial
idang pemberdayaan dan pengembangan kesejahteraan sosial melakukan seleksi kelengkapan proposal dan melakukan pengecekan nama nama kelompok di SIKS NG online
Bidang sosial melakukan verifikasi dan validasi ke alamat calon penerima bantuan
Bidang pemberdayaan dan pengembangan kesejahteraan sosial membuat berita acara verifikasi dan validasi calon penerima bantuan yang ditandatangani oleh kepala dinas
Bidang pemberdayaan dan pengembangan kesejahteraan sosial membuat surat pengusulan penerbitan SK kepada Bupati c.q bagian hukum dengan lampiran surat pengantar, surat usulan penerbitan SK Bupati, telaan staf dan draf SK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
Setelah terbit SK Bupati Bidang pemberdayaan dan pengembangan kesejahteraan sosial melakukan penyaluran bantuan dengan membuat berita acara serah terima barang
7 Hari
Tidak dipungut biaya
Bantuan Kelompok Usaha Bersama UKUBE) Fakir Miskin