Standar Layanan Penanganan Bencana

No. SK: 188.4/47/DINSOSPMD/2023

  1. Surat permohonan yang telan mendapatkan Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kab/Kota
  2. Laporan hasil Assesment dari petugas Dinas Sosial, TAGANA dan PORDAM Kabupaten/Kota diketahui oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
  3. Surat/Proposal permohonan bantuan logisik/bahan bangunan rumah (BBR) yang akan diberikan rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial dan PMD Provinsi

  1. Menerima berkas permohonan proposal bantuan yang telah mendapatkan rekomendasi dariDINSOS Kab/Kota;
  2. Melakukan Asssesment kelokasi bencana yang didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota, relawan tagana/prodam dan petugas desa/kelurahan kabupaten/kota;
  3. Setelah melakukan Assesment peugas Dinas Sosial PMD Provinsi berkoordinasi kembali terkait apakah bantuan ini diberikan kepada pihak korban atau tidak;
  4. Kepala Dinas menerima laporan hasil assesment dan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan memberikan arahan kepada petugas Dinas Sosial PMD terkait bantuan yang akan diberikan;
  5. Petugas DINSOSPMD Provinsi menyiapkan SK pemberian bantuan BBR dan menyiapkan BAST (berita acara serah terima) barang bantuan kepada korban;
  6. Petugas DINSOSPMD menyerahkan bantuan BBR kepada korban didampingi oleh petugas Dinas Sosial Kabupaten/Kota , Tagana/PRODAM dan aparat dari desa/kelurahan Kab/Kota
  7. Subkoordinator menyampaikan laporan hasil penyerahan BBR ( Bahan Bangunan Rumah) tersebut, disertai dengan dokumentasi;
  8. Koordinator menyampaikan laporan hasil penyerahan BBR (Bahan Bangunan RumahO kepada Kepala DInas Sosial PMD Provinsi Kep.Bangka Belitung;
  9. Petugas Dinas Sosial dan PMD mengarsipkan Dokumentasi dan dokumen BAST (Berita Acara Serah Terima)

  1. Tahap ke I yaitu 3 (tiga) hari sejak berkas masuk dan telah disetujui oleh Kepala Dinas Sosial dan PMD Provinsi;
  2. Tahap ke 2 yaitu 1 (satu) hari setelah SK di tandatangani oleh Gubernur. Paling lama 2 (dua) tahun sejak penerima layanan ditempatkan di Panti Sosial Bina Serumpun.

Tidak dipungut biaya

SK Pemberian Bahan Bangunan Rumah (BBR), Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) ; SK TAGANA (Taruna Siaga Bencana ) dan SK PORDAM ( Pelopor Perdamaian)

  1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara Langsung ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov.Kep.Bangka Belitung atau website www.dinsospmd.babelprov.go.id (SP4LAPOR) dengan melampirkan dokumen identitas diri yang sah;

       2. Penanganan ditindaklanjuti sesuai SOP Pengaduan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Penanganan Bencana"