Standar Layanan rehabilitasi sosial dasar orang terlantar di dalam Panti Sosial Bina Serumpun

No. SK: 188.4/47/DINSOSPMD/2023

  1. A. Klien Rujukan Dinsos Kab / Kota / Daerah Lain
  2. Surat Pengantar dari Kabupaten/Kota/ Daerah Lain
  3. Berkas Identitas klien dan Surat Keterangan Terlantar dari Kepolisian
  4. aporan Sosial hasil Assesment awal dari Pekerja Sosial di Kabupaten/Kota.
  5. B. Klien yang Diterima Langsung / Rujukan dari Instansi Lain
  6. Surat Permohonan dari Pelapor atau Surat Pengantar dari Instansi Lain

  1. A.Klien Rujukan Dinsos Kab / Kota / Daerah Lain 1. Menerima Surat pengantar, berkas identitas Klien, Surat Keterangan Terlantar dari Kepolisian dan Laporan Sosial hasil asesmen awal; 2. Melaksanakan asesmen lanjutan oleh Pekerja Sosial 3. Merujuk Klien untuk mendapatkan rehabilitasi sosial ke Panti yang menangani orang terlantar berdasarkan hasil asesmen lanjutan; 4. Melaksanakan koordinasi ke stakeholder terkait pada daerah tujuan pemulangan Klien serta membuat surat pengantar dan BA pemulangan Klien; 5. Melaksanakan pencatatan identitas orang terlantar; 6. Melaksanakan Pemulangan Klien.
  2. B.Klien yang Diterima Langsung / Rujukan dari Instansi Lain 1. Menerima Surat Permohonan dari Pelapor atau Surat Pengantar dari Instansi Lain 2. Menerima Surat pengantar, berkas identitas Klien, Surat Keterangan Terlantar dari Kepolisian dan Laporan Sosial hasil asesmen awal 3. Melaksanakan pengurusan identitas dan Surat Keterangan Terlantar Klien 4. Merujuk Klien untuk mendapatkan rehabilitasi sosial ke Panti yang menangani orang terlantar berdasarkan hasil assesment lanjutan. 5. Melaksanakan pencatatan identitas orang terlantar 6. Melaksanakan Pemulangan Klien.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan ke Panti yang menangani Orang Terlantar; Surat Pengantar Pemulangan Klien; Berita Acara Pemulangan Klien.

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau tidak langsung melalui surat atau website www.dinsospmd.babelprov.go.id (SP4NLAPOR) dengan melampirkan dokumen identitas diri yang sah;
  2. Penanganan ditindaklajuti sesuai SOP Pengaduan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan rehabilitasi sosial dasar orang terlantar di dalam Panti Sosial Bina Serumpun"