Standar Layanan Usaha Ekonomi Perorangan

No. SK: 188.4/47/DINSOSPMD/2023

  1. Permohonan tertulis belanja bantuan sosial dari penerima bantuan dan atau masyarakat berupa proposal yang ditujukan ke Gubernur c.q. DinsosPMD Provinsi dengan memuat informasi, sbb a. Latarbelakang b.Maksud dan Tujuan c. Jumlah bantuan sosial yang diperlukan; d. Identitas diri lengkap (Fotokopi KK, KTP dan foto usaha)
  2. Surat keterangan tidak mampu dan atau terdaftar pada Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
  3. Berumur 18-55 tahun dan masih produktif
  4. Rincian Anggaran Biaya
  5. Surat pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/kota

  1. Menerima berkas Permohonan bantuan sosial Pengembangan usaha masyarakat melalui Pintu Bahari untuk selanjutnya mendapatkan disposisi dari pimpinan; Pemeriksaan/verifikasi kelengkapan berkas Permohonan bantuan sosial Pengembangan usaha masyarakat; Verifikasi dan validasi lapangan terhadap Permohonan bantuan sosial Pengembangan usaha masyarakat; Penerbitan surat pertimbangan teknis/laporan terkait verval administrasi dan lapangan; Penerbitan SK tentang Daftar penerima dan besaran bantuan sosial; Proses penyaluran bantuan; Proses Monitoring dan Evaluasi hasil pemberian bantuan sosial Pengembangan usaha perorangan dan atau masyarakat.

  1. Proposal pengajuan bantuan diterima paling  31 Mei tahun berjalan, berdasarkan Pergub No. 30 Tahun 2022;
  2. Proses pemberian bantuan sosial dilaksanakan sampai dengan tanggal 10 Desember Tahun berjalan


Tidak dipungut biaya

SK penetapan bantuan sosial

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan  kepada Dinas Sosial Dan PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang dengan melampirkan dokumen identitas yang dikeluarkan oleh lembaga negara Republik Indonesia dan atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan pejabat setempat. Contact person untuk pengaduan, saran, dan masukan 082173812024 (WA).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Usaha Ekonomi Perorangan"