No. SK: 188.4/47/DINSOSPMD/2023
Proses pemberian bantuan sosial dilaksanakan sampai dengan tanggal 10 Desember Tahun berjalan
Tidak dipungut biaya
SK penetapan bantuan sosial
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Dan PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang dengan melampirkan dokumen identitas yang dikeluarkan oleh lembaga negara Republik Indonesia dan atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan pejabat setempat. Contact person untuk pengaduan, saran, dan masukan 082173812024 (WA).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store