Standar Layanan Konsultasi

No. SK: 188.4/47/DINSOSPMD/2023

  1. Materi konsultasi secara jelas
  2. Waktu kunjungan konsultasi dan
  3. No kontak personal yang dapat dihubungi

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pengguna layanan datang langsung ke Sekretariat Dinas menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi.
  2. Surat permohonan diagendakan dan diproses sesuai ketentuan oleh Tim PKD
  3. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Bidang Terkait
  4. Kepala Bidang Terkait menugaskan pejabat/pegawai untuk mempersiapkan administrasi, bahan dan peralatan atau dapat secara langsung dapat bertindak sebagai pemberi layanan konsultas
  5. Pegawai yang ditunjuk mengkoordinir penyiapan administrasi, bahan dan peralatan serta telaahan staf (apabila audiensi yang dimintakan pengguna layanan membutuhkan pembahasan dalam forum rapat dengan pimpinan atau melibatkan instansi terkait
  6. Pemohon menerima informasi layanan konsultasi
  7. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan / melayani konsultasi kepada pengguna layanan dapat didampingi pejabat/pegawai yang berkompeten lainnya
  8. Pengguna layanan yang datang langsung ke Kantor Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena alasan urgensi tanpa melalui surat resmi dapat langsung diberikan layanan konsultasi dan diarahkan kepada Petugas yang akan memberikan layanan konsultasi.
  9. Pejabat/Pegawai yang ditugaskan untuk memberikan Layanan konsultasi menyampaikan Laporan Hasil Konsultasi secara tertulis kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Kepala Bidang terkait

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pengguna layanan datang langsung ke Sekretariat Dinas menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi.;
  2. Surat permohonan diagendakan dan diproses sesuai ketentuan oleh  Tim PKD;
  3. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Bidang Terkait;
  4. Kepala Bidang Terkait menugaskan pejabat/pegawai untuk  mempersiapkan administrasi, bahan dan peralatan atau dapat secara langsung dapat bertindak sebagai pemberi layanan konsultas 
  5. Pegawai yang ditunjuk mengkoordinir penyiapan administrasi, bahan dan peralatan serta telaahan staf (apabila audiensi yang dimintakan pengguna layanan membutuhkan pembahasan dalam forum rapat dengan pimpinan atau melibatkan instansi terkait 
  6. Pemohon menerima informasi layanan konsultasi
  7. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan / melayani konsultasi kepada pengguna layanan  dapat didampingi pejabat/pegawai yang berkompeten lainnya 
  8. Pengguna layanan yang datang langsung ke Kantor Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena alasan urgensi tanpa melalui surat resmi dapat langsung diberikan layanan konsultasi dan diarahkan kepada Petugas yang akan memberikan layanan konsultasi. 
  9. Pejabat/Pegawai yang ditugaskan untuk memberikan Layanan konsultasi menyampaikan Laporan Hasil Konsultasi secara tertulis kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Kepala Bidang terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Konsultasi"