Standar Layanan Fasilitasi Narasumber

No. SK: 188.4/47/DINSOSPMD/2023

  1. Mengajukan Surat Permohonan Fasilitasi Narasumber
  2. Melampirkan jadwal kegiatan dan materi kegiatan
  3. Mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan

  1. Pengguna Layanan mengajukan surat Fasilitasi Narasumber kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Surat permohonan diagendakan dan diproses sesuai ketentuan oleh Tim PKD
  3. Kepala Dinas mendisposisikan kepada pejabat yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan atau secara langsung dapat bertindak sebagai narasumber
  4. Narasumber menyatakan kesiapan
  5. Kepala Dinas menandatangni Surat Tugas Narasumber dan surat balasan kepada Pengguna Layanan
  6. Pelaksana memberikan Surat Tugas kepada Narasumber dan surat balasan ke Pengguna layanan
  7. Pemohon menerima pemberitahuan kesediaan Narasumber untuk memberikan materi;
  8. Pengguna Layanan menerima penugasan Narasumber untuk pelaksanaan kegiatannya;

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penunjukan/Penugasan narasumber yang akan menyampaikan materi paparan.

  1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau tidak langsung melalui surat atau website www.dinsospmd.babelprov.go.id (SP4NLAPOR) dengan melampirkan dokumen identitas diri yang sah;Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang;
  2. Penanganan ditindaklanjuti sesuai SOP Pengaduan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Fasilitasi Narasumber"