Standar Layanan Audiensi

No. SK: 188.4/47/DINSOSPMD/2023

  1. Mengisi buku tamu di front office
  2. Menunjuk kartu identitas yang masih berlaku;
  3. Mengisi formulir permohonan data dan informasi yang telah disediakan

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pengguna layanan datang langsung ke Sekretariat Dinas menyampaikan maksud dan tujuan audiensi Menerima berkas permohonan rujukan calon penerima layanan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota domisili calon penerima layanan;
  2. Surat permohonan diagendakan dan diproses sesuai ketentuan oleh Tim PKD ;
  3. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Bidang Terkait;
  4. Kepala Bidang Terkait menugaskan pejabat/pegawai untuk mempersiapkan administrasi, bahan dan peralatan atau dapat secara langsung dapat bertindak sebagai pemberi layanan audiensi ;
  5. Pegawai yang ditunjuk mengkoordinir penyiapan administrasi, bahan dan peralatan serta telaahan staf (apabila audiensi yang dimintakan pengguna layanan membutuhkan pembahasan dalam forum rapat dengan pimpinan atau melibatkan instansi terkait) ;
  6. Pemohon menerima informasi layanan audiensi
  7. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan / melayani audiensi kepada pengguna layanan dapat didampingi pejabat/pegawai yang berkompeten lainnya.Pemeriksaan/verifikasi kelengkapan berkas permohonan rujukan calon penerima layanan;
  8. Pengguna layanan yang datang langsung ke Kantor Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena alasan urgensi tanpa melalui surat resmi dapat langsung diberikan layanan audiensi dan diarahkan kepada Petugas yang akan memberikan layanan audiensi;
  9. Pejabat/Pegawai yang ditugaskan untuk memberikan Layanan Audiensi menyampaikan Laporan Hasil Audiensi secara tertulis kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Kepala Bidang terkait.

JANGKA WAKTU :

  1. Informasi  / jawaban pelaksanaan Audiensi disampaikan maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Bidang Terkait;
  2. Untuk   masyarakat  pengguna layanan yang datang langsung tanpa surat resmi dengan alasan urgensi, maka akan diarahkan kepada pejabat/pegawai  yang memberikan pelayanan audiensi maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit setelah menyampaikan maksud Audiensi. 

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan sesuai maksud permintaan audiensi

PENGADUAN :

  1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau tidak langsung melalui surat atau website www.dinsospmd.babelprov.go.id (SP4NLAPOR) dengan melampirkan dokumen identitas diri yang sah;
  2. Penanganan ditindaklanjuti sesuai SOP Pengaduan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Audiensi"