Pelatihan Perkoperasian

  1. Calon peserta merupakan Pengurus / Pengelola / Pengawas Koperasi
  2. Usia peserta maksimal 50 tahun
  3. Mengetahui dan memahami data Koperasi
  4. Peserta mampu mengoperasional laptop
  5. Dalam keadaan sehat
  6. Warga Negara Indonesia (WNI)
  7. Berdomisili di Provinsi Jawa Tengah
  8. Membawa Surat Perintah tugas dari Koperasi
  9. Bersedia mengikuti pelatihan dengan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara

  1. peserta melakukan pendaftaran pelatihan secara online
  2. peserta diverifikasi sesuai dengan persyaratan pelatihan
  3. Peserta mendapat Surat Panggilan Peserta Pelatihan
  4. peserta membawa Surat Perintah Tugas (SPT) dari Koperasi tempat bertugas
  5. Peserta melakukan registrasi ulang
  6. peserta mengikuti pelatihan selama tanggal pelatihan sesuai dengan Surat Panggilan Peserta Pelatihan

pendidikan dan latihan

Tidak dipungut biaya

Pelatihan Perkoperasian

offline dan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Perkoperasian"