Pelatihan Perkoperasian

  1. Pria/wanita
  2. Usia peserta maksimal 50 tahun
  3. Sehat Jasmani dan Rohani
  4. Calon peserta merupakan pengurus/pengelola/pengawas koperasi
  5. Warga Negara Indonesia (WNI)
  6. Berdomisili di Provinsi Jawa Tengah dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  7. Mengetahui dan memahami data koperasi
  8. Peserta mampu mengoperasional laptop
  9. Membawa Surat Perintah Tugas (SPT) dari Koperasi
  10. Bersedia mengikuti pelatihan dengan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara

  1. 1. Peserta pelatihan mengajukan permohonan pelatihan manajerial kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah melalui Sistem Pendaftaran Online (SiPentol) dan atau proposal dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan pelatihan pada Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah
  2. 2. Tata cara pengajuan dan pembatalan pelatihan diatur dalam pedoman penyelenggaraan pelatihan pada Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut: a. Pengajuan minimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan pelatihan. b. Calon peserta menghubungi narahubung panitia penyelenggera pelatihan. c. Panitia penyelenggara pelatihan menyetujui pembatalan.

pendidikan dan latihan

Tidak dipungut biaya

Pelatihan Perkoperasian

offline dan online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website, IG, WA Admin, Google Review

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Perkoperasian"