Layanan pengaduan masyarakat dan informasi obat dan makanan

No. SK: HM.01.26A.26A4.05.23.05a

  1. Identitas Pemohon (nama, nomor telepon/ WhatsApp/email/alamat/akun media sosial, pekerjaan/profesi, KTP/ Tanda pengenal untuk layanan tatap muka)
  2. Identitas produk yang diadukan
  3. Jenis informasi yang dibutuhkan
  4. Tujuan permintaan informasi

  1. Pelanggan meminta informasi/ melakukan pengaduan melalui sarana telepon, SMS/WA,Email/ Website, tatap muka, Media sosial, Aplikasi HaloBPOM, Surat.
  2. Petugas menerima pengaduan dan permintaan informasi dan melakukan klarifikasi data, apabila belum lengkap petugas meminta pelanggan untuk melengkapi.
  3. Perumusan jawaban informasi/tindak lanjut pengaduan apabila memerlukan rujukan maka dirujuk ke bagian terkait.
  4. Informasi dan Tindak lanjut diberikan kepada pelanggan melalui sarana yang sesuai.

Maksimal 60 HK untuk jawaban pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan

Tidak dipungut biaya

Laporan Layanan Informasi dan Tindak Lanjut Pengaduan

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui: 1. Tatap muka langsung : Kantor BBPOM Jl. Baji Minasa No. 2 Makassar 2. Telepon : (0411) 871115 3. Whatsapp : 0852 11111 533 4. Email : Bpom_makasar@pom.go.id 5. Facebook : bpom.mks 6. Instagram : @bpom.makassar 7. Twitter : @bpom_makassar 8. Kotak saran 9. TALAPA (Tabe Lapor Pak) Nomor : 0813 5511 3321 10. Halo BPOM 1500533 11. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online rakyat (LAPOR)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Halobpom 1500533 Wa 085211111533