Permohonan Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. *** Untuk LKS/Orsos Berbadan Hukum
  2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LKS/Orsos
  3. Akta Notaris yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Surat keterangan domisili sekretariat
  4. LKS/Orsos dari Kelurahan/Desa setempat minimal selama 3 (tiga) tahun.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik LKS/Orsos
  6. Program dan kegiatan pelayanan di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  7. Rekomendasi dari Instasi/Dinas Sosial Kabupaten/Kota bagi LKS/Orsos yang
  8. mengajukan Pendafataran ke tingkat Provinsi. Rekomendasi dari LKKS Kabupaten/Kota.
  9. Struktur Organisasi LKS/Orsos dan susunan kepengurusan LKS/Orsos beserta fotocopy KTP pengurus (ketua, sekretaris danvbendahara).
  10. Daftar penerima manfaat.
  11. Foto sekretariat dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan.
  12. *** Untuk LKS/Orsos Tidak Berbadan Hukum
  13. Anggaran dasar dan anggaran LKS/Orsos
  14. Struktur organisasi dan susunan kepengurusan LKS/Orsos
  15. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) dari ketua, sekretaris dan bendahara.
  16. Surat keterangan domisili sekretariat LKS/Orsos dari Kelurahan/Desa setempat minimal selama 3 (tiga) tahun.
  17. Program dan kegiatan pelayanan di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  18. Rekomendasi dari Instasi/Dinas Sosial Kabupaten/Kota bagi LKS/Orsos yang mengajukan Pendafataran ke tingkat Provinsi.
  19. Rekomendasi dari LKKS Kabupaten/Kota.
  20. Daftar penerima manfaat.
  21. Foto sekretariat dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan.

  1. LKS koordinasi dan konsultasi ke Dinas Sosial untuk mendapatkan formulir pendaftaran
  2. LKS mempersiapkan kelengkapan persyaratan pendaftaran
  3. LKS mengisi formulir pendaftaran dengan lenngkap dan benar
  4. LKS mengembalikan formulir yang telah diisi ke Dinas Sosial
  5. Dinas Sosial memasukkan data sesuai dengan formulir pendaftaran dari LKS
  6. Dinas Sosial menerbitkan tanda daftar dan nomor register LKS yang telah melengkapi persyaratan pendaftaran
  7. Dinas Sosial mengirim tanda daftar LKS ke alamat LKS
  8. LKS memperoleh tanda daftar dan nomor register LKS

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Register Lembaga Kesejahteraan Sosial

Datang langsung ke Dinas Sosial Karanganyar, kotak pengaduan, email (dinsos@karanganyarkab.go.id), website (dinsos.karanganyarkab.go.id), telepon (0271-495031) fax (0271-494043)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"