Pelayanan Unit Layanan Pengaduan

No. SK: 445/099/RSUD/2023

  1. Pengaduan secara langsung
  2. Pengaduan secara tidak langsung melalui telepon, SMS online, WA layanan pengaduan, Media Sosial (Instagram/Facebook), Website Rumah Sakit dan Kotak Saran

  1. Petugas menerima pengaduan melalui pengaduan langsung atau pengaduan tidak langsung melalui SMS Online 08117118989/WA layanan pengaduan 08117118989/kotak saran/website/media sosial;
  2. Pengadu mengisi formulir yang telah disediakan. Data pengadu (nama, alamat, nomor telepon dan identitas yang diperlukan lainnya) dan isi pengaduan dicatat;
  3. Petugas menetapkan kategori pengaduan berdasarkan grading/dampak risiko pengaduan terhadap rumah sakit; - Grading Merah ? 24 jam - Grading Kuning ?3 hari - Grading Hijau ? 7 hari
  4. Jika mampu dijawab secara langsung, petugas dapat langsung memberikan tindak lanjut penyelesaian. Apabila pengaduan tidak dapat dijawab secara langsung, pengadu (pasien/keluarga pasien/masyarakat) diminta waktu untuk menunggu jawaban selama ± 10 – 60 menit dan diproses sesuai penetapan grading/dampak risiko;
  5. Petugas menghubungi sumber informasi untuk mendapatkan jawaban atas pengaduan pengadu (pasien/keluarga pasien/masyarakat) dan berkonsultasi dengan Tim Penanganan Pengaduan Layanan Sekawan BARI;
  6. Jika jawaban atas pengaduan telah tersedia, petugas menghubungi pengadu (pasien/keluarga pasien/masyarakat) untuk memberikan jawaban atas pengaduan tersebut;
  7. Apabila tidak mendapatkan jawaban atas pengaduan, petugas melakukan konsultasi kepada Tim Penanganan Pengaduan Layanan Sekawan BARI, pengadu diminta untuk dapat menunggu selama ± 1- 3 x 24 jam dan diproses berdasarkan penetapan grading/dampak risiko;
  8. Tim Penanganan Pengaduan Layanan Sekawan BARI mencari sumber informasi utama dari bagian/unit yang mendapatkan keluhan. Setelah mendapatkan informasi, dilanjutkan dengan melakukan koordinasi penyelesaian masalah dengan bagian/unit terkait untuk mendapatkan jawaban atas pengaduan;
  9. Jawaban atas pengaduan tersebut disampaikan oleh Tim Penanganan Pengaduan Layanan Sekawan BARI kepada pengadu (pasien/keluarga pasien/masyarakat)
  10. Jawaban atas pengaduan disampaikan kepada pengadu (pasien/keluarga pasien/masyarakat) dengan tidak melebihi waktu yang ditentukan berdasarkan penetapan grading/dampak risiko.
  11. Pengaduan baik langsung maupun tidak langsung melalui telepon dan media massa yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang ditentukan berdasarkan penetapan grading/dampak risiko, maka pengaduan tersebut ditindaklanjuti dan dibahas dalam Rapat Manajemen;
  12. Pengaduan yang diterima melalui media massa ditindaklanjuti dengan membuat jawaban tertulis ke media massa tersebut;
  13. Jawaban atas pengaduan didokumentasikan dalam formulir yang telah ditetapkan dalam panduan

Waktu tanggap pelayanan pengaduan disesuaikan denganpenetapan grading/dampak risiko :
1. Grading Merah ≤ 24 jam
2. Grading Kuning ≤3 hari
3. Grading Hijau ≤ 7 hari

Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.





Pelayanan Pengaduan

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :

1. Telepon : (0711) 519211
2. SMS / WA : 08117118989
3. Email : rsudpbari@gmail.com
4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id
5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan diunit pengaduan




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Layanan Pengaduan"