Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 445/099/RSUD/2023

  1. Pasien umum : Kartu identitas (KTP, SIM, dan lainnya yang berlaku).
  2. Pasien BPJS Kesehatan : Kartu BPJS, KTP/KK, rujukan dari Faskes tingkat I (Puskesmas/ dokter keluarga), rujukan RS type C.
  3. BPJS Ketenagakerjaan : Kartu BPJS ketenagakerjaan dan persyaratan yang dilengkapi oleh HRD.
  4. Pasien jaminan PT. KAI :Fotocopy kartu anggota KAI, KTP, rujukan asli.
  5. Pasien Jasa Raharja : Laporan polisi, KTP/KK.
  6. Pasien Taspen : Karpeg, kartu taspen, KTP/KK dan laporan polisi (kasus kecelakaan lalu lintas)
  7. Pasien Mandiri Inhealth : - Silver : Kartu Inhealth, rujukan dari dokter/ dokter poliklinik. - Gold, Platinum, Diamond : Kartu Inhealt.
  8. Pasien AD Medika : Rujukan, KTP dan KK
  9. Pasien PLN (Persero) (APLN) : Rujukan, KK dan KTP
  10. Pasien Asuransi Ramayana : Kartu Ramayana, KTP/KK
  11. Pasien Jaminan Banyuasin : Resume medis dari ruang perawatan (Kontrol Post Rawat)
  12. Pasien Jaminan Ogan Ilir : Resume medis dari ruang perawatan (Kontrol Post Rawat)

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien/keluarga pasien mendaftar di loket.
  3. Pasien menuju poliklinik dan menunggu panggilan antrian poli /perawat.
  4. Pasien diperiksa oleh dokter
  5. Dilakukan pemeriksaan penunjang atau konsultasi bila dibutuhkan (sesuai rekomendasi dokter).
  6. Dokter menegakkan diagnosa sementara dan penatalaksanaan pasien selanjutnya.
  7. Pengambilan obat di depo farmasi
  8. Penyelesaian administrasi pasien dan pembayaran di loket kasir untuk pasien umum
  9. Pasien diperbolehkan pulang/ dikirim ke Rawat Inap/ dirujuk ke RS lain sesuai dengan penatalaksanaan

Sejak pasien / keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran sampai dengan tersedianya berkas rekam medis rawat jalanpoliklinik < 10>

Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.





Pelayanan pendaftaran Pasien Rawat Jalan

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :

1. Telepon : (0711) 519211
2. SMS / WA : 08117118989
3. Email : rsudpbari@gmail.com
4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id
5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan diunit pengaduan




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"