No. SK: 445/099/RSUD/2023
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI Nomor 800/321/RSUD/ 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Pelayanan Minimal RSUD Palembang BARI.
Waktu tanggap pelayanan dokter IGD : ≤5 menit |
Pelayanan pasien gawat darurat, Pelayanan pasien tidak gawat tidak darurat, Pengiriman Pasien ke bangsal, Pengiriman pasien ke RS lain dengan menggunakan ambulance
Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :
1. Telepon : (0711) 519211 2. SMS / WA : 08117118989 3. Email : rsudpbari@gmail.com 4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id 5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan diunit pengaduan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store