Pelayanan IGD

No. SK: 445/099/RSUD/2023

  1. Pasien Jamkesda : persyaratan membawa KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan dari daerah setempat
  2. Pasien BPJS / JKN-KIS : membawa kartu Peserta BPJS / JKN-KIS atau KTP
  3. Pasien BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pasien jaminan PT .Jasa Raharja
  5. Pasien jaminan PT .TASPEN
  6. Pasien jaminan PT. KAI : FC Kartu anggota Kesehatan KAI, KTP
  7. Pasien Jaminan PT.Mandiri InHealt
  8. Pasien Jaminan PT.AdMedika
  9. Pasien Jaminan PT.PLN (Persero)(APLN)
  10. Pasien Jaminan Asuransi RAMAYA
  11. Pasien umum : mendaftarkan diri

  1. Dilakukan triase (pemilahan kegawatdaruratan)
  2. Keluarga / pengantar pasien melakukan pendaftaran
  3. Pasien diperiksa oleh dokter jaga IGD
  4. Dilakukan pemeriksaan penunjang atau konsultasi bila dibutuhkan
  5. Ditegakkan diagnose sementara dan penatalaksanaan pasien selanjutnya
  6. Pengambilan obat di depo IGD
  7. Penyelesaian administrasi pasien dan pembayaran di loket kasir untuk pasien umum
  8. Pasien diperbolehkan pulang / dikirim ke rawat inap / dirujuk ke RS lain sesuai dengan penatalaksanaannya

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI Nomor 800/321/RSUD/ 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Pelayanan Minimal RSUD Palembang BARI.

Waktu tanggap pelayanan dokter IGD : ≤5 menit


Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.





Pelayanan pasien gawat darurat, Pelayanan pasien tidak gawat tidak darurat, Pengiriman Pasien ke bangsal, Pengiriman pasien ke RS lain dengan menggunakan ambulance

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :

1. Telepon : (0711) 519211
2. SMS / WA : 08117118989
3. Email : rsudpbari@gmail.com
4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id
5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan diunit pengaduan




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD"