No. SK: 445/099/RSUD/2023
Keputusan
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI Nomor 800/321/RSUD/
2014 Tentang Pemberlakuan Standar Pelayanan Minimal RSUD Palembang BARI.
|
Pelayanan pasien penyakit dalam, Konsultasi penyakit dalam untuk pasien dari klinik lain, Pengiriman pasien kerawat inap, Pengiriman pasien kerumah sakit lain
Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :
1. Telepon : (0711) 519211 2. SMS / WA : 08117118989 3. Email : rsudpbari@gmail.com 4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id 5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan diunit pengaduan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store