Penambahan Anggota Keluarga

  1. SuratPengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli
  3. Foto copi Surat Nikah
  4. Foto copi Surat keterangan Lahir dari Bidan/Puskesmas/RS

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti berkas , tidak lengkap/benar maka ditolak dikembalikan untuk dilengkapi, jika berkas lengkap/benar maka skan diproses lebih lanjut
  3. Berkas disetujui Petugas mencatat dibuku regrister
  4. Petugas Memberikan surat Pengantar Permohonan Perubahan Data Kartu Keluarga dan Form Kependudukan lengkap dengan tandatangan Kepala Desa
  5. Petugas mengarahkan pemohon ke Kecamatan untuk Prose lebih lanjut

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Penambahan Anggota Keluarga

Kotak Pengaduan

- SMS/Whatsap  : 0813-9169-6360

- HP Kepala Desa : 0821-4304-9961

- Sekretaris Desa : 0813-3436-6088

Pengaduan ditanggapi maksimal tujuh (7) hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambahan Anggota Keluarga"