Pembuatan (perubahan) data kartu keluarga (KK)

  1. SuratPengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Surat Pindah bagi penduduk baru antar kecamatan dalam satu kabupaten
  4. Ijasah Pendidikan terakhir bagi perubahan data Pendidikan
  5. Fotocopi Surat Nikah/Akta cerai bagi Perubahan data status
  6. Data Pendukung lainnya

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas , tidak lengkap/benar maka ditolak dikembalikan untuk dilengkapi, jika berkas lengkap dan benar maka akan diproses lebih lanjut
  3. Berkas disetujui petugas mencatat di buku register
  4. petugas memberikan surat pengantar permohonan perubahan data Kartu Keluarga dan form kependudukan lengkap dengan tanda tangan Kepala Desa
  5. Petugas Mengarahkan pemohon ke Kecamatan untuk proses lebih lanjut

1. Ybs datang sendiri ke Kantor Desa Karangmangu

2. Persyaratan lengkap  lansung proses/tidak lengkap dilengkapi

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Kartu Keluarga

1. Kotak Pengaduan : 

- SMS/Whatsap : 0813-9169-6360

- HP Kepala Desa :0821-4304-9961

2. Pengaduan ditanggapi maksimal tujuh (7)hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan (perubahan) data kartu keluarga (KK)"