Pelayanan Poliklinik Gizi

No. SK: 445/099/RSUD/2023

  1. Melakukan registrasi di loket pelayanan pendaftaran
  2. ,

  1. Pelayanan : - Pasien yang telah mendaftar akan dipanggil untuk dilakukan anamnesa oleh petugas gizi - Penatalaksanaanselanjutnya akan dilakukan konseling sesuai dengan permasalahan yang ada pada pasien - Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diberikan surat pengantar.
  2. Konsultasi Gizi untuk pasien dari klinik lain - Pasien yang dikonsulkan oleh klinik lain akan dipanggil petugas - Pasien akan di anamnesa, dilakukan pemeriksaan serta dilakukan konseling - Petugas membuat jawaban konsul pasien untuk dokter pengirim

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI Nomor 800/321/RSUD/ 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Pelayanan Minimal RSUD Palembang BARI.


Waktu tunggu ≤ 60 menit




Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.





Pelayanan pasien dengan masalah gizi, Konsultasi gizi untuk pasien dari klinik lain

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :

1. Telepon : (0711) 519211
2. SMS / WA : 08117118989
3. Email : rsudpbari@gmail.com
4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id
5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan diunit pengaduan




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Gizi"