Pelayanan Umum

  1. Pengantar RT / RW
  2. Surat Tanah / SPPT / BBKB
  3. FC KK
  4. FC KTP

  1. Membawa Semua Persyaratan yang diperlukan dan menuju Petugas Pelayanan Desa Kami

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Utang BRI

jika Melebihi Dari waktu yang ditentukan, akan diantar oleh perangkat desa kami

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store