Surat Pengantar Akte Kelahiran

No. SK: 8/I/ Tahun 2024

  1. Pengantar RT dan RW
  2. Fotocopy KK dan KTP
  3. Fotocopy Surat Nikah dilegalisasi
  4. Keterangan lahir dari Bidan / Rumah Sakit

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas - Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi - Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa/ Pejabat yang berwenang
  3. Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register
  4. Pemohon menerima pengantar Pembuatan Akte Kelahiran yang sudah ditanda tangani dan disahkan oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang.

Maksimal 15 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Berkas permohonan pengantar akta kelahiran yang telah dilegalisasi

1. Layanan Pengaduan bisa langsung ke Tim Pengaduan Desa Pegadingan

2. Kunjungi Link berikut : https://sisukma.cilacapkab.go.id/#pelayananpublik

3. Lewat Email, Web dan Sosial Media :

 - Email Desa : desapegadingan39@gmail.com

 - Website Desa : pegadingan.desa.id

 - Instagram : desapegadingan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akte Kelahiran"