Pelayanan Poliklinik Anastesi

No. SK: 445/099/RSUD/2023

  1. Melakukan registrasi di loket pelayanan pendaftaran
  2. ,

  1. Semua pasien yang telah mendaftar akan dipanggil untuk diperiksa vital sign oleh perawat
  2. Pasien kemudian masuk daftar antri untuk diperiksa dokter spesialis Anastesi
  3. Pasien diperiksa oleh dokter
  4. Dilakukan pemeriksaan penunjang atau konsultasi bila dibutuhkan (sesuai rekomendasi dokter)
  5. Dokter menegakkan diagnosa sementara dan penatalaksanaan pasien selanjutnya
  6. Pengambilan obat di depo farmasi
  7. Penyelesaian administrasi pasien dan pembayaran di loket kasir untuk pasien umum
  8. Pasien diperbolehkan pulang / dikirim ke Rawat Inap / dirujuk ke RS lain sesuai dengan penatalaksanaannya

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI Nomor 800/321/RSUD/ 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Pelayanan Minimal RSUD Palembang BARI.


Waktu tunggu ≤ 60 menit




Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.





Pelayanan pasien konsul anastesi, Konsultasi penyakit dalam untuk pasien dari klinik lain untuk tindakan pra bedah

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :

1. Telepon : (0711) 519211
2. SMS / WA : 08117118989
3. Email : rsudpbari@gmail.com
4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id
5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan diunit pengaduan




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Anastesi"