Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Membawa KK Asli
  3. 3. Membawa Fotocopy KTP pelapor
  4. 4. Membawa Fotocopy KTP 2 orang Saksi
  5. 5. Membawa Fotocopy Surat Kematian dari Intasnsi Terkait/berwenang (jika ada)

  1. Bawalah Berkas persyaratan ke Kantor Pelayanan umum Desa Kedungreja
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas pelayanan
  3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap dibuatkan pengantar ,diagenda,dan ditandatangani pejabat berwenang di desa
  4. Penyerahan berkas surat pengantar kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut dikantor kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Peembuatan Akta Kematian

Kotak Kritik dan Saran Kantor Desa Kedungreja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian"