Surat Pengantar Umum

  1. Membawa Pengantar RT RW
  2. Membawa Fotocopy KK

  1. Membawa Persyaratan Ke Pelayanan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP

085747105052

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Umum"