Surat Pengantar SKCK

  1. 1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Membawa FC KTP
  3. 3. Membawa FC KK
  4. 4. Membawa FC Akta Kelahiran

  1. 1. Siapkan Berkas Persyaratan dan Menuju Loket Pelayanan Umum
  2. 2. Serahkan Berkas Persyaratan Ke Petugas Pelayanan
  3. 3. Menunggu Berkas Di Cek, Cetak dan di Tanda Tangani
  4. 4. Menerima Surat Pengantar SKCK dari Petugas Pelayanan
  5. 5. Melanjutkan Prosedur Pembutan SKCK ke Kantor Kecamatan, Koramil dan Polsek Kedungreja

1. Mengecek Berkas Persyaratan 

2. Input Data Pemohon

3. Cetak Surat 

4. Cek Hasil Catak

5. Tanda Tangan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

1. Ruang Sekretaris Desa

2. Kontak Person : 087736517644

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

087736517644

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"