Surat Pengantar SKCK

No. SK: 8/I/ Tahun 2024

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Pas Foto 4 x 6 (Backround Merah)

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, Pas Foto 4 x 6 (4 lembar) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  3. 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas - Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi - Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang.
  4. Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register
  5. Pemohon menerima pengantar SKCK yang sudah ditanda tangani dan disahkan oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang dan mengarahkannya ke Kecamatan dan Polsek untuk diproses lebih lanjut.

Maksimal 10 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK yang ditanda tangani

1. Layanan Pengaduan bisa langsung ke Tim Pengaduan Desa Pegadingan

2. Kunjungi Link berikut : https://sisukma.cilacapkab.go.id/#pelayananpublik

3. Lewat Email, Web dan Sosial Media :

 - Email Desa : desapegadingan39@gmail.com

 - Website Desa : pegadingan.desa.id

 - Instagram : desapegadingan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pegadingan.desa.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"