Pengantar Pembuatan E-KTP

  1. Membawa Surat Pengantar Dari RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon memasukan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas yang berada diruang Pelayanan Umum
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas pelayanan untuk berkas yang sudah dinyatakan lengkap dibuatkan pengantar ,diagenda,dan ditandatangani pejabat berwenang di desa
  3. 3. Penyerahan berkas surat pengantar kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut dikantor Kecamatan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perekaman E-KTP

desaciklapa2023@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store