Surat Pengantar Pembuatan KTP

  1. 1. Surat Pengantar dari RT , RW Kadus
  2. 2. Fotocopy KK

  1. Bawa surat keterangan RT,RW ,Kadus dibawa ke Kantor desa di serahkan Ke Petugas Pelayanan , surat pengatar KTP lanjut ditandatangai Kepala Desa Lanjut Ke Kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pembuatan KTP

Menemui Petugas Pengaduaan di Kantor desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan KTP"