Pengantar Pembuatan SKCK

  1. MEMBAWA SURAT PENGANTAR DARI RT/RW
  2. MEMBAWA FOTOCOPY KK
  3. MEMBAWA FOTOCOPY KTP
  4. MEMBAWA FC AKTA KELAHIRAN
  5. FOTO DIRI UKURAN 4X6 BACKGROUD MERAH SEBANYAK 2 LEMBAR

  1. Pemohon memasukan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas yang berada diruang Pelayanan Umum
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas pelayanan untuk berkas yang sudah dinyatakan lengkap dibuatkan pengantar ,diagenda,dan ditandatangani pejabat berwenang di desa
  3. Penyerahan berkas surat pengantar kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut dikantor Kecamatan, Danramil dan Polsek setempat

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

SILAHKAN MENDATANGI RUANG PENGADUAN YANG BERADA DIRUANG SEKRETARIS DESA 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store