Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Surat Pengantar dari RT , RW Kadus
  2. 2. Fotocopy KK
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Surat keterangan Kematian

  1. Bawa surat keterangan RT,RW ,Kadus dibawa Ke Kantor Desa berkas di serahkaan ke Petugas Pelayanan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahliwaris

Menemui petugas pengaduan dikantor desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"