Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengantar Rt dan RW
  2. Kwitansi Lunas Pajak Tahun Berjalan

  1. 1.Serahkan surat pengantar ke petugas 2. alu di periksa oleh petugas 3. dikerjakan oelh petugas 4. warga menunggu pelayanan desa 5. setelah di tanda tangani kepala desa selseasi 6. pelyanan di serhkan ke masyarakat

masayarakat datang lalu di cek di pelayayan syarat pembuatan surat sktm lalu di cek dulu oleh petuhas masuk datbase kemiskinan (DTKS) tidak, kalau tidak maka pelayanan di tolak kalau ada dalam data base DTKS makany langkah selanjutnya di buatkan sktm

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

pengaduan segera di tindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"