Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Fotocopy KK dan KTP pengunjung
  2. Merupakan keluarga inti (ayah, ibu, istri, anak, kakek, nenek, kakak, dan adik kandung dan mertua)
  3. sudah mendapatkan vaksin ketiga boster yang dapat dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi atau setifikat vaksin
  4. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif

  1. 1. PENGAMBILAN NOMOR ANTRIAN
  2. 2. PENDAFTARAN
  3. 3. PEMERIKSAAN BARANG BAWAAN
  4. 4. PEMBERIAN KALUNG DAN KABEL TIS
  5. 5. PENGGELEDAHAN BADAN PENGUNJUNG
  6. 6. PEMASANGAN STEMPEL UV

Pelaksanaan kunjungan pada hari kerja yaitu Senin-Sabtu kecuali tanggal merah, untuk waktu adalah 09:00 WIB - 11:30 WIB

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kunjungan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Untuk pelayanan kunjungan yang baik dan optimal, Lapas Narkotika Bandar Lampung menyiapkan kotak kritik dan saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"