Pelayanan Poliklinik Kulit

No. SK: 445/099/RSUD/2023

  1. Melakukan registrasi di loket pelayanan pendaftaran
  2. ,

  1. Pelayanan pasien kulit : - Semua pasien yang telah mendaftar akan dipanggil untuk diperiksa vital sign oleh perawat - Pasien kemudian masuk daftar antri untuk diperiksa dokter spesialis kulit - Pasien diperiksa di ruang periksa, didiagnosa dan ditentukan penatalaksanaan selanjutnya - Pasien yang memerlukan tindakan minor akan ditatalaksana di klinik - Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diberikan surat pengantar. - Pasien yang memerlukan konsul dari klinik lain akan diberi surat konsul berikut rekam medic pasien dan diarahkan ke klinik yang dituju - Pasien yang dapat dirawat dirumah akan mendapatkan resep obat untuk 3 hari s/d 2 minggu, tergantung kebutuhan pasien - Pasien kemudian menyelesaikan administrasi dan mengambil obat di apotek
  2. Konsultasi kulit untuk pasien dari klinik lain - Pasien yang dikonsulkan oleh klinik lain akan dipanggil untuk diperiksa vital sign oleh perawat - Pasien kemudian masuk daftar antri untuk diperiksa dokter spesialis kulit - Pasien diperiksa di ruang periksa, didiagnosa dan ditentukan penatalaksanaan selanjutnya - Pasien yang memerlukan tindakan minor akan ditatalaksana di klinik - Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diberikan surat pengantar. - Pasien yang dapat dirawat dirumah akan mendapatkan resep obat untuk 3 hari s/d 2 minggu, tergantung kebutuhan pasien - Dokter spesialis kulit membuat jawaban konsul pasien untuk dokter pengirim
  3. Pengiriman pasien ke rawat inap - Pasien yang menurut assessment dokter memerlukan perawatan di rumah sakit akan diberikan informed consent untuk dirawat inap. - Bila pasien dan keluarga menyetujui, perawat akan memeriksa ketersediaan ruangan - Bila ruangan tersedia, pasien akan diberikan surat pengantar untuk rawat inap - Pasien menyelesaikan administrasi rawat jalan dan mengambil status rawat inap - Pasien diarahkan ke bangsal yang dituju
  4. Pengiriman pasien ke rumah sakit lain - Pasien yang tidak dapat ditangani di RSUD Palembang BARI akan dirujuk ke rumah sakit rujukan - Pasien akan diedukasi mengenai kondisinya saat ini dan alasannya dirujuk - Pasien diberikan surat pengantar rujukan untuk ke rumah sakit lain - Pasien menyelesaikan administrasi rawat jalan

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI Nomor 800/321/RSUD/ 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Pelayanan Minimal RSUD Palembang BARI.


Waktu tunggu ≤ 60 menit




Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.





Pelayanan pasien kulit, Konsultasi kulit untuk pasien dari klinik lain, Pengiriman pasien ke rawat inap, Pengiriman pasien ke rumah sakit lain

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :

1. Telepon : (0711) 519211
2. SMS / WA : 08117118989
3. Email : rsudpbari@gmail.com
4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id
5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan diunit pengaduan




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Kulit"