Mekanisme Pembuatan SKCK

No. SK: 18 Thun 2014

  1. PERSYARATAN PEMBUATAN SKCK : 1 Membawa fotpcopy KTP 2. Membawa fotpcopy KK 3. Membawa fotpcopy Akte Kelahiran/Ijazah terakhir 4. Pas foto 4x6 latar merah 4 lembar 5. Map BIRU 2 lembar

  1. PROSEDUR PEMBUATAN SKCK Pemohon mengajukan permohonan SKCK ke loket SKCK dengan membawa berkas persyaratan Apabila persyaratan lengkap petugas akan mengarahan untuk pengisian blangko pertanyaan, apabila belum lengkap petugas mengarahkan agar persyaratan dilengkapi terlebih dahulu setelah pemohon selesai melakukan pengisian daftar pertanyaan, petugas melakukan interview dan pengisian Kartu TIK Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, petugas mengarahkan kepada pemohon untuk pengambilan sidik jari oleh fungsi Reskrim (identifikasi/inafis); Apabila ditemukan hal-hal yang meragukan maka akan dilakukan koordinasi baik internal maupun ekternal Petugas menerbitkan SKCK, melakukan pencatatan dan pemungutan PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000,- Sesuai PP No. 76 Tahun 2020.

Hari Pelayanan SKCK Polres Pali yakni : Senin – Jum’at Pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib

SOP Waktu Penerbitan SKCK Yakni : Pembuatan SKCK Baru 15 Menit – 20 Menit 

                                                          : Perpanjangan SKCK 10 Menit – 15 Menit 

 Apabila Pemohon skck ramai maka akan dilakukan penambahan Jam pelayanan SKCK, Semula tutup jam 15.00 WIB di perpanjang menjadi Pukul 17.00 WIB

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia biaya Pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000.00,-

SKCK

CARA PENGADUAN : 

 a.  Bisa dengan datang langsung kepada Petugas Pelayanan pengaduan di SPKT Polres Pali

 b.  Bisa juga melapor melalui metode lain seperti:

     -  Email : intelkampali@gmail.com 

     - SMS/WA/Telp : 0852-7309-9303 : 0821-6808-4098

     - IG : skck_polres_pali

     - Melalui Kotak Saran yang ada di Gedung SPKT Poltes Pali

     - No Bantuan Polisi 0813-70002-110

c. Bisa Juga melalui Layanan Lapor PAK KAPOLRES NO. 0811-7454-110 / 110 Call Center Polres Pali. 

    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MELALUI APK SUPER APP