Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Fotocopy Ijazah SMA atau SMP
  6. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Calon Pasangan
  7. Tanaman Pucuk Merah

  1. Pemohon melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, seperti yang tertera di atas.
  2. Pemohon menyerahkan berkas-berkas yang telah lengkap kepada petugas pelayanan.
  3. Pemohon menunggu petugas pelayanan menginput dan mengesahkan surat yang diurus.
  4. Pemohon menerima surat yang diurus dengan menandatangani tanda terima dan mengisi survei pelayanan serta menyerahkan sumbangan Tanaman Pucuk Merah

Jangka waktu penyelesaian 15 menit dengan asumsi berkas Pemohon lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

  1. Email : kelkarangasamulu@gmail.com
  2. Website Kelurahan
  3. Facebook : Kelurahan Karangasamulu
  4. Lapor SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store